Oleh: Bayu S. Hidajat & Linda.
Ada beberapa catatan kami setelah TEM ditolak ijin pembangunan instalasi air sibel di area fasilitas umum yang letaknya di area taman RT. 05 - RW. 05.
Pada dasarnya keputusan sudah ditetapkan kepada TEM melalui keputusan lisan yang kami tulis dalam risalah yang tidak ditandatangani oleh Ketua RW 05. Untuk keputusan tersebut TEM juga dapat menerimanya.
Pada tulisan Bagian 03, ini kami turunkan agar Issue tersebut tidak berkembang liar dan tulisan ini merupakan jawaban atas beberapa pertanyaan dari para warga yang bertanya kepada pihak TEM, demikian diungkapkan oleh Stanley Mulyadi Hanubrata, sebagai Ketua Kelompok Kerja TEM.
Beberapa catatan penting tersebut akan kami paparkan seperti dibawah ini, dengan harapan sebagai bentuk masukan dan kritikan dari pihak TEM, kepada Ketua RW.05, diantaranya adalah:
- Menurut kami tidak fair, surat keputusannya tidak disampaikan secara tertulis dan hanya disampaikan dalam bentuk risalah pertemuan dan itupun KetuaRW. 05, tidak berani menandatangani dengan alasan kami takut dibenturkan dengan warganya sendiri.
- Berhubungan dengan point 1, diatas. Justru dengan cara seperti menurut kami secara tidak langsung Ketua RW. 05, telah membenturkan dirinya sendiri dengan warga, dalam bentuk menolak kepentingan bersama untuk warganya sendiri yang sedang krisis air bersih. Sedangkan TEM itu juga tiada lain adalah warga RW. 05, sendiri.
- Pernyataan ini tidak benar, kalau Ketua RW. 05, tidak tahu mengenai issue ini dan tidak dilibatkan secara langsung. Pernyataannya tidak masuk akal.Aalasan dan logika kami adalah, dua pengurus inti RW. 05, yaitu Sekretaris dan Bendahara warga RT. 04 dan berada didalam Whatsapp (WA) Group RT. 04. Apakah iya tidak melapor pada Ketua RW. 05 ?.
- Berhubungan dengan point 3. Ketika ada pertemuan dengan salah satu anggota DPRD Kota Bandung, yang merupakan Caleg Partai Gerindra untuk Pemilu 2024, di Kantor RW. 05. TEM, Sekretaris RW. 05 dan Ketua RW.05, sama-sama menyuarakan issue mengenai krisis air bersih di Perumahan Kopo Elok. dari point 3 dan point 4, kami simpulkan bahwa issue ini diketahui oleh Ketua RW. 05, Hanya respon dan kepekaan dari Ketua RW.05, yang lambat.
- TEM hadir dan bekerja berdasarkan trust (kepercayaan), dari warga RT. 04, yang telah berinisiatif karena kebutuhan supply bersih yang urgent priority, dan dibuktikan dengan dukungan warga secara tertulis melalui Ketua RT. 04.
- Fasiltas Umum (Fasum), di Perumahan Kopo Elok untuk saat ini belum diserahkan oleh pengembang (Developer PT. Torsina, yang sudah tidak ada dan besar kemungkinannya sudah pailit), kepada Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan legalitas hukum dalam Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2013, sehingga pengawasannya ada Ketua RW. 05.
- Atas keterangan point no. 6, Ketua RW. 05, harusnya bersikap bijak dalam pengelolaan fasum sebatas fasum tersebut diperuntukan untuk kepentingan warga. fasum milik seluruh warga perumahan kopo elok walaupun berada pada RT berapapun selama dalam Wilayah RW. 05.
- Rencana kerja TEM semula, kebutuhan supply Air Sibel ini tidak diperuntukan hanya untuk warga RT.04 tetapi TEM merencanakan pendistribusian kepada warga RT 03, RT, 05 bahkan terakhir warga RT. 02, dan akhirnya untuk seluruh warga RW. 05, namun karena keterbatasan TEM ini akan dilaksanakan secara bertahap.
- Berhubungan dengan point 8., TEM mencoba memberikan solusi untuk Warga RW. 05, minimal bilamana supply dari Perumda Tirtawening Kota Bandung. bermasalah,
- TEM juga mencoba menjembatani bahwa, tidak semua warga Kopo Elok memiliki kemampuan ekonomi yang cukup baik dan mampu untuk membuat sumur sibel, karena biayanya relatif mahal. Dari sisi lingkungan juga mungkin ada pengaruhnya apabila terlalu banyak membuat sumur bor Air Sibel.
- Keputusan sudah ditetapkan oleh Ketua RW. kepada TEM, dan TEM sudah menerima ketetapan tersebut.
- Mulai saat ini TEM menyatakan mundur dan tidak pernah terlibat lagi dalam issue Instalasi Air Sibel, untuk warga RW. 05. dan akibat penolakan tersebut kami sudah mengebalikan bentuk kepercayaan dan dukungan warga RT. 04, Kepada Ketua RT. 04, baik secara administratif maupun uang pendaftaran yang sudah disetor kepada kami secara utuh dan tidak ada potongan sedikitpun, untuk diteruskan kepada Ketua RW. 05.

1 Komentar
Disarankan : adakan pertemuan seluruh ketua RT di RW 05, lengserkan ketua RW 05, ganti oleh yg bersedia ngurus warga RW 05 pasti seluruh warga akan setuju..
BalasHapus